Emas iB Barokah
Fasilitas pinjaman yang diberikan berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan akan Qardh, Rahn dan ijarah, dimana Nasabah menyerahkan secara fisik barang berharga berupa emas (baik lantakan maupun perhiasan), selanjutnya Nasabah menerima Surat Gadai sebagai jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang Nasabah kepada Bank jatim Syariah.
PLAFOND :
- Maksimal pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- 100% dari milai taksiran (nilai taksiran adalah nilai harga SPLE dikalikan emas)
JAMINAN :
- Emas lantakan
- Emas perhiasan
- Uang emas
- Koin emas
- Jaminan minimal 16 (enam belas) karat dengan berat minimal 2 (dua) gram
JANGKA WAKTU :
- Minimal jangka waktu = 10 hari
- Maksimal jangka waktu = 120 hari (dengan perpanjangan maksimal 2 kali = 240 hari)
SYARAT & KETENTUAN :
- Warga negara Indonesia
- Berusia 18 tahun (delapan belas) tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (telah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampuan) sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah
- Menyerahkan fotokopi KTP atau identitas lainya yang masih berlaku
- Menyerahkan fotokopi NPWP pribadi untuk nasabah dengan jumlah pembiayaan > 100 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BIAYA-BIAYA
Komponen |
Tarif |
BIAYA ADMINISTRASI |
|
ILUSTRASI EMAS iB BAROKAH :
Nasabah menggadaikan emas lantakannya seberat 25 gram. Bank Jatim Syariah memberikan fasilitas Gadai dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Nilai Taksir :
Berat emas x SPLE 1 = Rp N
25 gram x Rp400.000,00 = Rp10.000.000,00
2. Pembiayaan yang diberikan :
100% x Nilai Taksir = Rp N
100% x Rp10.000.000,00 = Rp10.000.000,00
3. Biaya pemeliharaan per 10 hari :
Biaya pemeliharaan/gr/hr x berat emas x hari = Rp N
Rp146,70 x 25 gram x 10 hari = Rp36.667,00
4. Biaya administrasi yang dikenakan Rp 13.500.00,-
Jadi dengan emas seberat 25 gram Nasabah mendapatkan :
- Pembiayaan sebesar Rp10.000.000,00
- Biaya pemeliharaan selama 10 hari sebesar Rp36.667,00
- Biaya administrasi Rp10.000,00
Keterangan :
1) SPLE = Standard Penilaian Logam Emas
Adalah harga dalam rupiah yang akan dipakai sebagai pedoman menghitung taksiran emas sesuai dengan kondisi harga pasar emas yang berlaku saat transaksi terjadi (dalam contoh di atas SPLE = Rp400.000,00 )
2)Tarif biaya pemeliharaan dan SPLE dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat transaksi.
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah