Layanan Jatim Prioritas
- Nasabah Jatim Prioritas
- Nasabah perorangan yang memiliki total simpanan/Asset Under Management (AUM) (giro, tabungan dan deposito) di Bank Jatim dan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku, minimal Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Debitur perorangan yang memiliki fasilitas kredit produktif dengan minimum plafon Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan kolektibilitas lancar.
- Syarat dan Ketentuan Nasabah Jatim Prioritas
- Berusia di atas 17 Tahun
- WNI atau WNA yang memiliki identitas diri berupa KTP/SIM/Passport/KITAS
- Memiliki dana mengendap di Bank Jatim baik berupa tabungan, deposito, giro atau produk simpenan lainnya minimal Rp 250 Juta
- Atau Nasabah individu Bank Jatim yang memiliki kredit produktif dengan kolektibilitas lancar minimum Rp 2 Miliar
- Pembukaan rekening dilakukan di seluruh Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu/ Outlet Jatim Prioritas.
- Fasilitas
- Kartu Jatim Prioritas yang berfungsi sebagai kartu ATM, kartu tanda pengenal nasabah dan kartu yang dapat digunakan berbelanja pada merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank Jatim dan Jatim Prioritas;
- Apresiasi Ulang Tahun;
- Majalah Jatim Prioritas atau e-Jatim Prioritas;
- Meeting Room.