Kredit Program Perumahan (KPP)
kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
- Ketentuan
- Maksimal 4 (empat) tahun untuk kredit modal kerja atau Maksimal 5 (lima) tahun untuk kredit investasi
- Sisi Penyedian Rumah (Supply) : Minimal 8.00% p.a efektif/anuitas floating rate
- Sisi Permintaan Rumah (Demand) : Minimal 6.00% p.a efektif/anuitas floating rate
- Biaya
- Biaya Provisi : 0,5% dari plafond kredit
- Biaya Administrasi : Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tergantung besarnya plafond
- Biaya Taksasi Agunan : Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1,000.000,- (Satu Juta Rupiah) tergantung besarnya plafond
- Manfaat
- Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
- Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
- Mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
- Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.
- Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
- RIPLAY Kredit Program Perumahan (KPP) ->
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat