Kredit Program Perumahan (KPP)

kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

  • Ketentuan
    • Maksimal 4 (empat) tahun untuk kredit modal kerja atau Maksimal 5 (lima) tahun untuk kredit investasi
    • Sisi Penyedian Rumah (Supply) : Minimal 8.00% p.a efektif/anuitas floating rate
    • Sisi Permintaan Rumah (Demand) : Minimal 6.00% p.a efektif/anuitas floating rate
  • Biaya
    • Biaya Provisi : 0,5% dari plafond kredit
    • Biaya Administrasi : Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tergantung besarnya plafond
    • Biaya Taksasi Agunan : Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1,000.000,- (Satu Juta Rupiah) tergantung besarnya plafond
  • Manfaat
    • Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
    • Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
    • Mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
    • Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.
    • Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
    • RIPLAY Kredit Program Perumahan (KPP) ->

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat