Kredit Koperasi

  • Fitur Produk
    • KKPA
      Kredit diberikan kepada koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya penggunaan kredit hanya untuk modal kerja
    • KKOP Angsuran
      Modal kerja dan/atau investasi untuk seluruh sektor usaha produktif
    • KKOP RC
      Modal kerja untuk usaha perdagangan
    • KKOP DO Gula
      Modal kerja untuk usaha perdagangan tebu/DO Gula
  • Persyaratan
    • Koperasi berikut pengurusnya tidak masuk dalam daftar kredit macet danri bank maupun lembaga pembiayaan non bank
    • Sudah berbadan hukum
    • Dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum permohonan kredit, koperasi telah melaksanakan RAT 2 (dua) kali berturut-turut. Contoh koperasi yang mengajukan permohonan kredit pada tahun 2020 namun belum mengadakan RAT pada tahun 2019 maka dapat menggunakan RAT tahun 2018 dan 2017
    • NPL pinjaman yang diberikan kepada anggota dan/atau calon anggota maksimum 5% (lima persen)
    • Bagi Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap seperti koperasi karyawan/koperasi pegawai. KPRI, koperasi TNI/Polri tidak wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi, sedangkan koperasi yang anggotanya tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi dengan kualifikasi C (cukup berkualitas) yang dilegalisir oleh Dinas/Badan yang membidangi koperasi di kabupaten/kota (dikecualikan untuk sektor tebu)
    • Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan posisi positif pada 2 (dua) taun terakhir khusus sektor tebu dengan avalist SHU menunjukkan posisi positif pada 1 (satu) tahun terakhir.
    • Mendapat rekomendas/ ijin/ mengetahu/ dari pejabat yang berwenang pada suatu lembaga/ perusahaan/ badan/ sekolah/ dinas/ satuan tempat berdiri dan beroperasinya koperasi (khusus koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap)
    • Mendapat persetujaun tertulis dari seluruh pengurus dan/atau anggota (lihat AD/ART/Akta Pendirian) koperasi untuk mengajukan kredit
  • Kredit KKPA
    • Deskripsi Produk : Kredit Modal Kerja yang diberikan Bank kepada Koperasi, baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder untuk disalurkan atau diterus pinjamkan kepada anggotanya dengan pola Standby Loan
    • Fitur Utama Produk :
      1. Tujuan penggunaan bersifat produktif
      2. Plafon : Penentuan plafond didasarkan hasil analisa kredit dengan mempertimbangkan aktivitas usaha simpan pinjam kepada anggota, kebutuhan dan kemampuan pengembalian kredit dari Koperasi serta jumlah anggota, besarnya kebutuhan masing-masing anggota dan kemampuan pengembalian masing-masing anggota;
      3. Suku bunga : Minimal 9,50% pa. anuitas/efektif floating rate atau setara minimal 5,26% pa. flat fixed rate (tiering berdasarkan total plafon)
      4. Jangka Waktu Kredit :
        • Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tidak tetap maksimal 4 tahun
        • Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap maksimal 7 tahun dan tidak melebihi sisa masa kerja atau usia pensiun
        • Koperasi yang anggotanya PNS/Pegawai BUMN maksimal 15 tahun dan tidak melebihi sisa masa kerja atau usia pensiun
        • Koperasi sektor tebu maksimal 2 tahun.
    • Manfaat :
      1. Likuiditas Koperasi terjaga karena BPR mendapat dana segar untuk ekspansi kredit lagi kepada anggota (end user)
      2. Pencairan bertahap sesuai kebutuhan Koperasi sehingga Koperasi dapat menentukan waktu pengajuan permohonan pencairan kredit
      3. Dengan pencairan bertahap, maka terdapat Efisiensi Bunga (Hemat Biaya). Bunga dihitung harian berdasarkan jumlah dana yang digunakan.
    • Peryaratan :
      1. Pas foto, fotocopy KTP seluruh Pengurus dan Pengawas
      2. Fotocopy akta pendirian berikut perubahan , badan hukum, berita acara RAT dilegalisir Dinas yang membidangi
      3. Fotocopy buku laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
      4. Daftar susunan Pengurus dan Pengawas
      5. Daftar dan jumlah anggota Koperasi
      6. Fotocopy NPWP
      7. Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
      • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
      • RIPLAY Kredit KKPA

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim