Kredit Koperasi
- Fitur Produk
- KKPA
Kredit diberikan kepada koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya penggunaan kredit hanya untuk modal kerja - KKOP Angsuran
Modal kerja dan/atau investasi untuk seluruh sektor usaha produktif - KKOP RC
Modal kerja untuk usaha perdagangan - KKOP DO Gula
Modal kerja untuk usaha perdagangan tebu/DO Gula
- KKPA
- Persyaratan
- Koperasi berikut pengurusnya tidak masuk dalam daftar kredit macet danri bank maupun lembaga pembiayaan non bank
- Sudah berbadan hukum
- Dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum permohonan kredit, koperasi telah melaksanakan RAT 2 (dua) kali berturut-turut. Contoh koperasi yang mengajukan permohonan kredit pada tahun 2020 namun belum mengadakan RAT pada tahun 2019 maka dapat menggunakan RAT tahun 2018 dan 2017
- NPL pinjaman yang diberikan kepada anggota dan/atau calon anggota maksimum 5% (lima persen)
- Bagi Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap seperti koperasi karyawan/koperasi pegawai. KPRI, koperasi TNI/Polri tidak wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi, sedangkan koperasi yang anggotanya tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan pemeringkatan koperasi dengan kualifikasi C (cukup berkualitas) yang dilegalisir oleh Dinas/Badan yang membidangi koperasi di kabupaten/kota (dikecualikan untuk sektor tebu)
- Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan posisi positif pada 2 (dua) taun terakhir khusus sektor tebu dengan avalist SHU menunjukkan posisi positif pada 1 (satu) tahun terakhir.
- Mendapat rekomendas/ ijin/ mengetahu/ dari pejabat yang berwenang pada suatu lembaga/ perusahaan/ badan/ sekolah/ dinas/ satuan tempat berdiri dan beroperasinya koperasi (khusus koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap)
- Mendapat persetujaun tertulis dari seluruh pengurus dan/atau anggota (lihat AD/ART/Akta Pendirian) koperasi untuk mengajukan kredit
- Kredit KKPA
- Deskripsi Produk : Kredit Modal Kerja yang diberikan Bank kepada Koperasi, baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder untuk disalurkan atau diterus pinjamkan kepada anggotanya dengan pola Standby Loan
- Fitur Utama Produk :
- Tujuan penggunaan bersifat produktif
- Plafon : Penentuan plafond didasarkan hasil analisa kredit dengan mempertimbangkan aktivitas usaha simpan pinjam kepada anggota, kebutuhan dan kemampuan pengembalian kredit dari Koperasi serta jumlah anggota, besarnya kebutuhan masing-masing anggota dan kemampuan pengembalian masing-masing anggota;
- Suku bunga : Minimal 9,50% pa. anuitas/efektif floating rate atau setara minimal 5,26% pa. flat fixed rate (tiering berdasarkan total plafon)
- Jangka Waktu Kredit :
- Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tidak tetap maksimal 4 tahun
- Koperasi yang anggotanya berpenghasilan tetap maksimal 7 tahun dan tidak melebihi sisa masa kerja atau usia pensiun
- Koperasi yang anggotanya PNS/Pegawai BUMN maksimal 15 tahun dan tidak melebihi sisa masa kerja atau usia pensiun
- Koperasi sektor tebu maksimal 2 tahun.
- Manfaat :
- Likuiditas Koperasi terjaga karena BPR mendapat dana segar untuk ekspansi kredit lagi kepada anggota (end user)
- Pencairan bertahap sesuai kebutuhan Koperasi sehingga Koperasi dapat menentukan waktu pengajuan permohonan pencairan kredit
- Dengan pencairan bertahap, maka terdapat Efisiensi Bunga (Hemat Biaya). Bunga dihitung harian berdasarkan jumlah dana yang digunakan.
- Peryaratan :
- Pas foto, fotocopy KTP seluruh Pengurus dan Pengawas
- Fotocopy akta pendirian berikut perubahan , badan hukum, berita acara RAT dilegalisir Dinas yang membidangi
- Fotocopy buku laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
- Daftar susunan Pengurus dan Pengawas
- Daftar dan jumlah anggota Koperasi
- Fotocopy NPWP
- Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
- RIPLAY Kredit KKPA
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim