Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja

Pembiayaan Investasi

Merupakan fasilitas yang penggunaanya ditujukan untuk membiayai investasi atau pengadaan barang-barang modal yang tidak habis dipakai dalam siklus usaha dengan menggunakan prinsip  Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) serta Qardh.

Pembiayaan Modal Kerja

Fasilitas pembiayaan yang penggunaanya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha dan biasanya akan habis dalam satu siklus produksi, seperti untuk pengadaan bahan baku atau untuk membiayai kekurangan biaya operasional lain menggunakan prinsip Murabahah, Qardh, Mudharabah dan Musyarakah.

SASARAN

  1. Perorangan
  2. Badan Usaha (BUMN, BUMD, BUMS)

SYARAT & KETENTUAN

  1. Membuka Rekening di Bank Jatim Syariah
  2. Mengajukan Surat Permohonan
  3. Melampirkan dokumen yang diperlukan dan menyerahkan jaminan fixed asset/barang tidak bergerak
  4. Melampirkan sususan pengurus dan fotokopi bukti identitas diri pengurus usaha (KTP/SIM/PASPOR/NPWP)
  5. Melampirkan Legalitas Lembaga/perusahaan akta Pendirian, AD/ART, Akta Perubahan (jika ada) SIUP/TDP/NPWP/ dan ijin-ijin lainya
  6. Melampirkan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun terakhir
  7. Pengajuan diatas 10 Milyar, menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik
  8. Fotocopy Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh & fotocopy SPT Tahunan
  9. Melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar serta perijinan pembangunan atau renovasi bagi pembiayaan Investasi gedung.
  10. Menyediakan Biaya Realisasi (biaya admin, Notaris, Materai, Asuransi dan Transaksi Jaminan)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah