Kredit Pemerintah Daerah (PEMDA)

  • Kredit PEMDA diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota/Provinsi yang berada di wilayah kerja Bank 
  • Kredit kepada PEMDA diluar wilayah kerja Bank dalam skema dan mengacu ketentuan Kredit Sindikasi dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat
  • Fitur Produk
    • Jangka pendek
    • Jangka menengah
    • Jangka panjang 
  • Keuntungan
    • Syarat pengajuan yang mudah dan cepat
    • Kredit jangka pendek atau menengah baik pokok, bunga dan biaya lainnya sampai dengan sisa masa Jabatan Kepala Daerah
    • Pengembalian kredit dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada saat jatuh tempo yang besarannya memperhatikan cash flow
    • Plafon kredit
      • Jumlah kumulatif pokok pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 60% dari jumlah Produk Domestik Regional Bruto tahun yang bersangkutan; atau
      • Jumlah sisa pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya
      • Proyeksi penerimaan dan pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 kali 
    • Angsuran pokok dan/atau bunga dapat disesuaikan dengan cashflow
    • Pricing menggunakan corporate rate
    • Provisi dan adminstrasi ringan
    • Syarat mudah & cepat
  • Persyaratan
    • Merupakan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupate/Kota   
    • Memiliki performa yang baik dan tidak memiliki kredit bermasalah
    • Dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit piutang
      • Surat permohonan yang ditandatangani Gubernur/Bupati/Walikota atas nama PEMDA yang mencantumkan penggunaan anggaran dan jangka waktu pinjaman PEMDA 
      • Copy identitas diri Gubernur/Bupati/Walikota (KTP)
      • Copy SK Pengangkatan Gubernu/Bupat/Waklikota  
      • Copy Perda yang mencantumkan pinjaman kepada Bank dan/atau Rancangan APBD tahun berkenaan
      • Laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit BPK dan laporan keuangan inhouse berjalan
      • Kerangja acuan kegiatan atau rencana keuangan pinjaman yang memuat 
        • Rencana kegiatan yang akan dan/atau sedan/akan dilaksanakan
        • Tahapan pelaksanaan program
        • Indikator dan waktu pencapaian program
        • Unit penanggungjawab program
      • Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh kementerian keuangan
      • Kredit jangka panjang melampirkan  analisa kelayakan kegiatan inveatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah
      • Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penetapan pinjaman daerah
      • Surat pernyataan Gubernu/bupati/walikota yang berisi tentang
        • kesanggupan menganggarkan pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) dalam APBD
        • Tidak memiliki tunggakan di lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank   
        • Tidak melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pihak lain
      • Untuk kredit PEMDA dengan jangka waktu menengah atau panjang diperlukan persetujuan DPRD melalui Pleno/Paripurna  
      • Corporate guarantee dan/atau personal guarantee yang berisi pernyataan yang menyatakan wajib mengalokasikan setiap tahunnya pembayaran kredit dalam rencaa bisnis anggaran (RBA) dan tercantum dalam DPA BLUD

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim