Letter of Credit / SKBDN

Penerbitan

  • Merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Jatim untuk menjamin pembayaran transaksi perdagangan Domestik dan Internasional
  • Merupakan instrumen penjaminan yang bersifat irrevocable, dimana pembayaran hanya akan dilakukan berdasarkan presentasi dokumen yang sesuai
    • Fitur Produk
      • Memberikan jaminan pembayaran kepada penjual
      • Memberikan kepastian barang dan/atau pengiriman barang kepada pembeli
      • Pengecekan dokumen
      • Pembayaran berdasarkan presentasi dokumen yang sesuai
      • Diterbitkan melalui authenticated SWIFT message
    • Keuntungan
      • Meningkatkan kredibilitas Nasabah (Pembeli), serta keamanan pemenuhan dokumen sesuai kebutuhan Pembeli
      • Persyaratan LC/SKBDN dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan Pembeli dan Penjual
      • Layanan Bantuan dan Konsultasi dari International Trade Expert
      • Bank Jatim menyediakan fasilitas penangguhan jaminan impor (pre impor) dan modal kerja impor (post impor) dengan bunga yang kompetitif
      • Bank Jatim memberikan nilai tukar valuta asing yang kompetitif (minimal transaksi ekuivalen USD 2000 berpotensi mendapatkan "special rate")
    • Persyaratan
      • Telah menjadi Nasabah Bank Jatim
      • Menyediakan agunan penerbitan LC / SKBDN berupa Cash, Giro / Deposito / Fasilitas Kredit Impor atas nama Nasabah Pemohon
      • Melengkapi Form Aplikasi Penerbitan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
      • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mengindikasikan ijin aktifitas impor atau dokumen lainnya yang diakui oleh regulator (Untuk Transaksi LC)
      • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali telah tersedia cash collateral.
      • Tidak terkait dengan entitas ataupun negara yang terdaftar dalam sanction list (Untuk Transaksi LC)
      • Memiliki kontrak / PO
      • LC dan SKBDN mengacu pada aturan yang berlaku dan ketentuan internal Bank Jatim.
    • Langkah-langkah
      • Menyerahkan Form Aplikasi Penerbitan LC / SKBDN ke Bank Jatim
      • Bank Jatim menerbitkan LC / SKBDN kepada Bank Penjual melalui authenticated SWIFT message
      • Penjual menerima LC / SKBDN dari Bank
      • Penjual mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan LC / SKBDN kepada Bank, kemudian Bank akan mengirimkan dokumen penagihan tersebut kepada Bank Jatim
      • Bank Jatim akan menginformasikan ketika dokumen penagihan telah sampai dan diperiksa
      • Bank Jatim akan mengirimkan status pemeriksaan dokumen penagihan (sesuai/menyimpang) kepada Pembeli
      • Berdasarkan kesesuaian dokumen, Bank Jatim akan melakukan pembayaran kepada Penjual dan menyerahkan dokumen penagihan kepada Pembeli untuk pengeluaran barang
      • Berdasarkan dokumen yang menyimpang, Pembeli dapat menerima dan menyetujui tagihan serta memberikan instruksi pembayaran kepada Bank Jatim atau menolak. Ketika menyetujui dan membayar, Pembeli dapat menerima dokumen untuk proses pengeluaran dan pengambilan barang

    Penerimaan

      • Merupakan instrumen keuangan yang diterima oleh Bank Jatim sebagai jaminan pembayaran transaksi perdagangan Domestik dan Internasional
      • Merupakan instrumen penjaminan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit dan bersifat irrevocable, dimana pembayaran hanya akan dilakukan berdasarkan presentasi dokumen yang sesuai
    • Fitur Produk
      • Jaminan Pembayaran
      • Verifikasi Keabsahan / Otentikasi
      • Pre-Checking documents
      • Diskonto Letter of Credit / SKBDN
    • Keuntungan
      • Kemudahan pengajuan Pembiayaan Pra Shipment / Post Shipment di Bank Jatim
      • Memberikan Jaminan Pembayaran kepada Penjual
      • Layanan Pre Checking dokumen untuk meminimalisir kemungkinan diskrepansi atau kegagalan pembayaran dari Bank Penerbit
      • Berpotensi mendapatkan layanan Pengambilalihan Hak Tagih sebagai solusi untuk menjaga cash flow lebih baik
      • Layanan Bantuan dan Konsultasi dari International Trade Expert
      • Bank Jatim memberikan nilai tukar valuta asing yang kompetitif (minimal transaksi ekuivalen USD 2000 berpotensi mendapatkan "special rate")
    • Persyaratan
      • Telah menjadi nasabah Bank Jatim
      • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mengindikasikan ijin aktifitas ekspor atau dokumen lainnya yang diakui oleh regulator (Untuk Transaksi LC)
      • Tidak terkait dengan entitas ataupun negara yang terdaftar dalam sanction list (Untuk Transaksi LC)
      • Melengkapi Form Aplikasi Transaksi Ekspor bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
      • LC dan SKBDN mengacu pada aturan Internasional dan ketentuan internal Bank Jatim yang berlaku
    • Langkah-langkah
      • Request Penerbitan LC / SKBDN kepada Pembeli
      • Pembeli membuat permohonan penerbitan LC / SKBDN kepada Bank
      • Bank mengirimkan LC / SKBDN kepada Bank Jatim
      • Bank Jatim memverifikasi otentikasi LC / SKBDN dan menginformasikan kepada Penjual
      • Penjual mengirimkan barang, kemudian menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan LC / SKBDN kepada Bank Jatim
      • Bank Jatim memeriksa dan mengirimkan dokumen penagihan kepada Bank Penerbit
      • Bank Penerbit menerima dan memeriksa dokumen penagihan
      • Bank Penerbit menyetujui dokumen penagihan dan mengirimkan pembayaran kepada Bank Jatim
      • Berdasarkan dokumen yang sesuai, Penjual dapat mengajukan permohonan Pengambilalihan Hak Tagih kepada Bank Jatim.

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim