Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN)
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian merupakan kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian pada tahapan pra panen, panen, dan pasca.
- Persyaratan dan Tata Cara
- Lama usaha minimal 2 (dua) tahun
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif
- Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali
- Calon Penerima Kredit Alsintan Tidak mempunyai tunggakan kredit (pokok dan bunga) dari Bank maupun lembaga pembiayaan non
- Memiliki Pegalaman Usaha dalam pengelolaan jasa sewa Alsintan dengan kriteria :
- Usaha Minimal telah berjalan 1 (satu) tahun
- Memiliki Alsintan dengan kondisi layak pakai
- Memiliki Operator dan Teknisi Alsintan
- Memiliki Jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan
- Memiliki Akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.
- Biaya
- Biaya Provisi : 0,5% dari plafond kredit
- Biaya Administrasi : Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tergantung besarnya plafond
- Biaya Taksasi Agunan : Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1,000.000,- (Satu Juta Rupiah) tergantung besarnya plafond
- Manfaat
- Diharapkan dengan penyaluran Kredit Alsintan ini dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas di sektor pertanian, mendukung program ketahanan pangan nasional.
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
- RIPLAY Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) ->
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat