Memperhatikan Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor PENG-1/DSPS/2024 perihal Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum, maka dengan ini kami sampaikan perihal sebagai berikut :
BANK UMUM
|
KETERANGAN
|
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Rupiah)
|
MAXIMUM SUKU BUNGA PENJAMINAN (Valuta Asing)
|
4,25%
|
2,25%
|
- Tingkat bunga Penjaminan berlaku periode 1 Februari 2024 s/d 31 Mei 2024;
- Tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah tidak dijamin;
- Bank diwajibkan untuk memberitahukan dan atau menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga wajar;
- Bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS
|