Informasi Devisa

Nasabah Yang Terhormat

Terima kasih telah memilih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai mitra perbankan anda.

Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia tentang Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) yang berhubungan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) melalui telegraphic transfer (TT), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Devisa Hasil Ekspor transfer dana melalui Telegraphic Transfer (TT), eskportir harus menginformasikan kepada pembeli (rekan bisnis di luar negeri) bahwa berita tujuan transaksi harus mencantumkan informasi transaksi ekspor dengan format Sandi Tujuan Transaksi, Nomor Invoice dan Nominal pada FTMS (financial transaction messaging system).
  2. Devisa Pembayaran Impor transfer dana melalui Telegraphic Transfer (TT), importir harus menginformasikan kepada bank pengirim terkait dengan underlying/dokumen pendukung yang memuat informasi pembayaran impor untuk dicantumkan pada FTMS (financial transaction messaging system).
  3. Pesan FTMS yang tertera pada field 70 MT103 dan field 79 MT199 harus mencatumkan sandi tujuan transaksi dengan format yang benar, yaitu sebagai berikut :|
    Devisa Hasil Ekspor Sandi Tujuan Transaksi//Nomor Invoice(Nominal) Format : /1011//123ABC(25000)456ABC(25000
    Devisa Pembayaran Impor Sandi Tujuan Transaksi//Nomor Invoice(Nominal) Format:/2012//123ABC(25000)456ABC(25000)
  4. Apabila pembayaran lebih dari 1 nomor invoice dan tidak cukup ruang pada berita tujuan transaksi pada MT103. Bank pengirim dana harus mengirimkan tambahan informasi dengan menggunakan MT199 field 79, dengan format sebagai berikut : Pesan FTMS yang tertera pada field 70 MT103 dan field 79 MT199 harus mencatumkan sandi tujuan transaksi dengan format yang benar, yaitu sebagai berikut.
    Contoh :
    MT103 field 70(remittance information) :/1011//123ABC(25000)456ABC(25000)789ABC(100.65)+
    MT199 field 79 : +/1011//1314DEF(15000.25)1415GHF(10500.75)
  5. Bank akan melakukan validasi atas kebenaran dan memiliki hak untuk tidak memproses transaksi jika pesan FTMS dan informasi ekspor/impor tidak benar atau tidak tersedia. Jika terdapat pesan FTMS yang salah, eksportir/importir harus mengintruksikan kepada bank pengirim dana untuk melakukan perbaikan dengan format sesuai ketentuan.

Terima kasih atas perhatiannya
Hormat Kami,
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Referensi :

Peraturan Bank Indonesia No 21/14/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Bank Indonesia No 22/21/2020 tentang Perubahan PBI No 21/14/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/2/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Anggotra Dewan Gubernur No 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor