Kredit Rekening Koran Kepada BPR

  • Persyaratan Umum
    • BPR harus sudah beroperasional minimal 3 (tig) tahun yang dibuktikan dengan izin operasional dan Departemen Keuangan/ Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan
    • Tingkat kesehatan BPR tahun terakhir adalah kategori "SEHAT"
    • Rasio kecukupan modal (CAR) minimal 12% (dua belas persen)
    • Non Performing Loan (NPL) nett ratio untuk BPR anggota Perbamida tidak lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen), sedangkan NPL Nett Ratio untuk BPR anggota Perbarindo tidak lebih dari 8% (delapan persen) menurut perhitungan Bank, Apabila raso NPL nett lebih dari 5% (lima persen) maka harus memenuhi persyaratan kinerja dengan rasio - rasio sebagai berikut :
      • Nilai ROA ≥1,5% (satu koma lima persen)
      • Nilai Cash Ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir minimal 5% (lima persen)
    • BPR dan pengurus BPR tidak memiliki tunggakan kredit yang dibuktikan dengan laporan SID/SLIK dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia
    • Laporan Keuangan Audit tahun terakhir dengan hasil penilaian minimal WAJAR DENGAN PENGECUALIAN. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan, apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum selesai, maka dapat menggunakan laporan keuangan inhouse menggunakan kop surat BPR yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dipersyaratkan dalam SPPK bahwa BPR harus menyerahkan laporan keuangan audited paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan keuangan audited selesai
  • Persyaratan
    • Surat Permohonan Kredit
    • Surat Persetujuan dari Dewan Komisaris (bagi BPR yang berbentuk Perseroan Terbatas) atau Dewan Pengawas (bagi BPR yang berbentuk Perusahaan Daerah atau Koperasi atau Yaysan)
    • Susunan Pengurus
    • Identitas Pribadi Direksi dan Komisaris (Fotocopy KTP, KSK)
    • Akta Pendirian Perusahaan beserta anggaran dasar dan perubahan terakhirnya
    • Pengesahan dari menteri hukum dan HAM
    • Surat ijin Prinsip dari Depkeu/Kemenkeu atau Surat ijin dari Bank Indonesia
    • Tingkat kesehatan Bank terbaru
    • NPWP
    • Apabila BPR memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Surat ijin lainnya, copy diserahkan kepada Bank
    • Laporan keuangan audited tahun terakhir dan inhouse bulan terakhir
    • Rencana bisnis Terakhir
    • Curriculum Vitae Direksi dan Komisaris
    • Sertifkasi Direksi
    • Company Profile

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim