Bill Purchasing & Shipping Guarantee
Export Bill Purchasing (Pengambilalihan Hak Tagih)
- Merupakan Fasilitas Pembiayaan jangka pendek berupa talangan piutang kepada penerima LC/SKBDN setelah menunjukkan dokumen ekspor/penjualan yang sesuai, dimana sifat talangannya adalah "with recourse basis"
- Fitur Produk
- Pembayaran dimuka
- Pre-Checking documents
- Diberlakukan hanya untuk transaksi LC dan SKBDN
- Tidak diperlukan agunan
- Keuntungan
- Mendukung likuiditas Anda
- Bunga yang kompetitif
- Bank Jatim memberikan nilai tukar valuta asing yang kompetitif (minimal transaksi ekuivalen USD 2000 berpotensi mendapatkan "special rate")
- Persyaratan
- Telah menjadi nasabah Bank Jatim
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Menyerahkan Aplikasi permohonan untuk setiap transaksi
- Menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan LC / SKBDN
- Nasabah harus menyerahkan dokumen lainnya yang dipersyaratkan Bank Jatim
- Langkah-langkah
- Bank Jatim menerima dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN dari Penjual
- Bank Jatim mengirimkan dokumen penagihan kepada Bank Penerbit
- Penjual menyerahkan permohonan pembiayaan atas dasar kesesuaian dokumen (Sight LC/SKBDN) atau setelah akseptasi diterima (Usance LC/SKBDN)
- Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai prosedur yang berlaku
- Bank Jatim akan mengkreditkan dana ke rekening penjual
Shipping Guarantee
- Merupakan layanan yang memberikan proteksi dari risiko kerugian akibat keterlambatan dokumen, seperti kerusakan kargo, tingginya biaya demurrage serta Biaya Lainnya.
- Fitur Produk
- Sebagai jaminan dari Bank kepada Perusahaan Pelayaran
- Keuntungan
- Nasabah Bank Jatim (Pembeli) dapat melakukan pengeluaran barang dari Pelabuhan meskipun Bill Of Lading original belum diterima
- Terhindar dari risiko terkena Biaya Demurrage dan Biaya Lainnya
- Direkomendasikan agar kegiatan bisnis menjadi sederhana dan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan
- Persyaratan
- Telah menjadi nasabah Bank Jatim
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Nasabah menyerahkan Form Aplikasi permohonan penerbitan Shipping Guarantee dan juga Dokumen Pengapalan
- Nasabah melakukan pembelian dengan menggunakan instrumen LC, dimana LC diterbitkan oleh Bank Jatim dengan persyaratan pemenuhan dokumen Bill of Lading yang seluruh asli dokumennya dikirim melalui Bank Jatim dan/atau menunjuk kepemilikan barang (consigned to order) adalah kepada Bank Jatim
- Langkah-langkah
- Melengkapi Form Aplikasi Penerbitan Shipping Guarantee bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
- Nasabah menyerahkan Copy of Invoice, Copy of BL dan dokumen lainnya kepada Bank Jatim
- Bank Jatim akan melakukan pengecekan sesuai dengan prosedur untuk Penerbitan Shipping Guarantee
- Bank Jatim akan menerbitkan Shipping Guarantee
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim