Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang (sewa) dengan pembayaran tangguh, dengan opsi memiliki dikemudian hari.
- Objek Sewa :
 - Properti (rumah, ruko, gudang, rukan, rusun);
 - Peralatan/Appliances (peralatan medis, peralatan industri/pabrik, mesin industri/pabrik);
 - Alat – alat transportasi;
 - Alat – alat berat.
 
- Manfaat :
 - Proses cepat dan mudah;
 - Biaya administrasi ringan;
 - Perlindungan asuransi syariah.
 
- Kriteria Nasabah :
 - Memiliki legalitas pendirian perusahaan, legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan pembiayaan;
 - Tidak terdaftar dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
 - Tidak termasuk Black List News Letter PPATK;
 - Individu WNI atau perusahaan yang berdiri serta tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia;
 - Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau memiliki kredit macet di bank lain;
 - Pekerjaan atau perusahaan yang dijalani telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dengan track record yang baik;
 - Laporan keuangan nasabah harus menunjukkan kondisi untung/profit minimal dalam 2 (dua) tahun terakhir.
 
- List Dokumen :
 - Surat permohonan IMBT;
 - Copy perjanjian jual beli barang atau yang dipersamakan dengan itu sesuai dokumen yang dikeluarkan oleh penjual yang ditandatangani nasabah;
 - Seluruh dokumen legalitas perusahaan dan dokumen identitas perngurus perusahaan;
 - Copy rekening koran/tabungan minimal 6 (enam) bulan terakhir;
 - Copy laporan keuangan perusahaan minimal 2(dua) tahun terakhir;
 - Daftar proyek yang selesai dikerjakan dan yang sedang berjalan;
 - Daftar riwayat hidup pengurus perusahaan
 - Surat Persetujuan Prinsip;
 - Akad IMBT
 - Tanda Terima barang yang disewa
 
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.