Wakaf iB Barokah

Merupakan layanan wakaf yang di kelola oleh Bank Jatim Syariah yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi wakaf dengan berbagai pilihan project wakaf dari nazhir yang terpercaya yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI)

  • Jenis Uang Wakaf
    • Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Pasal 1 ayat 1 UU 41 Tahun 2004 tentang wakaf). Sejalan dengan PP No. 42/2006 dan PerBWI No. 1/2020, wakaf uang dapat bersifat permanen dan temporer
    • Wakaf Uang Permanen
      • Penyerahan wakaf uang oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya oleh Nazhir.
      • Nazhir dapat menempatkan wakaf uang di luar LKS-PWU
    • Wakaf Uang Temporer
      • Penyerahan wakaf uang untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan minimal 1 juta.
      • Wakaf temporer wajib ditempatkan oleh Nazhir di LKS-PWU (Pasal 48 PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf)
  • Manfaat
    • Manfaat Bagi wakif
      • Berwakaf uang kembali
      • Program wakaf sesuai piihan dan ikatan emosional wakif
      • Realisasi program wakaf dapat dilihat atau diketahui wakif langsung
      • Dapat menjadi sarana pilihan untuk berwakaf bagi pribadi bersama keluarga
    • Manfaat Bagi Nazhir
      • Alternatif sarana wakaf uang
      • Sebagai sarana kolaborasi bersama nazhir dalam pengembangan wakaf uang
      • Mempercepat peningkatan aset wakaf
      • Menjadi sumber pendapatan bagi nazhir
    • Manfaat Bagi Bank
      • Menjaga reputasi bank syariah: integrasi komersial dan sosial
      • Menjaga pendapatan bank, menjaga permodalan, meningkatan maturitas likuiditas bank dan peningkatan DPK
      • Menjaga kualitas aset dari sisi performance dan sumber pengembalian pembiayaan
      • Menjangkau masyarakat lebih luas yang belum ber-bank syariah
  • Program
    • CWLD : Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah instrumen investasi wakaf uang temporer dalam bentuk deposito mudharabah muthaqalah, dimana imbal hasil dari investasi tersebut dimanfaatkan langsung untuk mauquf'alaih melalui program CWLD yang disepakati Nazhir dan LKS-PWU
    • Skema CWLD :
      • Skema CWLD Tanpa Pembiayaan : CWLD Tanpa pembiayaan merupakan jenis program CWLD yang bagi hasil deposito CWLD dapat langsung disalurkan kepada mauquf alaih karena tidak terdapat kebutuhan pengadaan aset, misalnya program beasiswa dan program modal usaha bagi ultra mikro.
      • Skema CWLD Dengan Pembiayaan : CWLD Dengan Pembiayaan merupakan jenis program CWLD yang memerlukan pengadaan aset, misalnya untuk pengadaan mobil ambulans, pembangunan gedung, dan pengadaan alat kesehatan.
  • Detail Informasi
    • Untuk detail informasi lebih lengkap mengenai CWLD silahkan mengakses link dibawah ini :
    • Detail Wakaf CWLD

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah