PENGUMUMAN PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk

Date: 07 april 2016

Kategori : Semua Pengumuman


Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, Pasal 27 Peraturan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk mengumumkan Pengunduran Diri Saudara Hadi Sukrianto sebagai Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk terhitung sejak 5 April 2016.

 

Demikian pengumuman ini kami informasikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Surabaya, 7 April 2016

Direksi

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk