KMG HUT65 – Cashback Provisi 65%
Realisasi Hari Ini, Cashback Provisi 65% Menanti!
Dalam rangka memperingati HUT Bank Jatim ke-65, Bank Jatim menghadirkan program promo KMG HUT65 – Cashback Provisi 65% sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus momentum untuk memperkuat pertumbuhan bisnis Bank Jatim.
Nama Program
KMG HUT65 – Cashback Provisi 65%
Latar Belakang Program
Program promo ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bank Jatim yang ke-65 pada bulan Agustus.
Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah sekaligus momentum untuk memperkuat pertumbuhan bisnis Bank Jatim.
Periode Program
1 Agustus 2026 – 31 Agustus 2026
Detail Program
| Komponen | Ketentuan |
| Produk |
Kredit Multiguna (KMG) |
| Sasaran / Target |
Debitur khusus skema Kredit Multiguna selama periode program. |
| Cashback |
65% dari biaya provisi sesuai keputusan ALCO, dengan maksimal cashback Rp650.000. |
| Suku Bunga |
Berlaku suku bunga reguler sesuai ALCO. |
| Periode |
1 Agustus – 31 Agustus 2026 |
Syarat dan Ketentuan Promo
Calon debitur/debitur yang melakukan realisasi Kredit Multiguna beserta turunannya berhak mendapatkan promo dengan memenuhi ketentuan berikut:
- Calon debitur/debitur berstatus baru, lunas murni, take over, dan top up/kompensasi dapat mengikuti program selama periode promo.
- Untuk fasilitas top up/kompensasi, diwajibkan memiliki plafond netto minimal 50% dari plafond awal selama periode program promo.
- Cashback yang diberikan adalah sebesar 65% dari biaya provisi sesuai keputusan ALCO, dengan maksimal sebesar Rp650.000.
- Program promo ini tidak dapat digabungkan dengan program promo kredit konsumer lainnya. Contoh: Promo JConnect Run.
Ketentuan Top Up / Kompensasi
Plafond Netto Minimal 50%
Untuk fasilitas top up/kompensasi, debitur wajib memiliki plafond netto minimal 50% dari plafond awal selama periode program promo.
Perhitungan plafond netto dilakukan dengan mengurangi pengajuan top up dengan sisa outstanding/pinjaman.
Simulasi Perhitungan Cashback Top Up
Berikut contoh simulasi perhitungan pemberian cashback untuk pengajuan Top Up:
| Plafond Awal | Minimal Netto Top Up 50% dari Plafond Awal | Sisa Outstanding / Pinjaman | Pengajuan Top Up | Netto | Status |
| Rp50.000.000 |
Rp25.000.000 |
Rp30.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp50.000.000 - Rp30.000.000 = Rp20.000.000 |
Netto < 50% dari plafond awal. Belum berhak mendapatkan promo cashback provisi. |
| Rp70.000.000 |
Rp35.000.000 |
Rp50.000.000 |
Rp90.000.000 |
Rp90.000.000 - Rp50.000.000 = Rp40.000.000 |
Netto > 50% dari plafond awal. Berhak mendapatkan promo cashback provisi. |
| Rp90.000.000 |
Rp45.000.000 |
Rp45.000.000 |
Rp90.000.000 |
Rp90.000.000 - Rp45.000.000 = Rp45.000.000 |
Netto > 50% dari plafond awal. Berhak mendapatkan promo cashback provisi. |
| Rp20.000.000 |
Rp10.000.000 |
Rp15.000.000 |
Rp20.000.000 |
Rp20.000.000 - Rp15.000.000 = Rp5.000.000 |
Netto < 50% dari plafond awal. Belum berhak mendapatkan promo cashback provisi. |
Ketentuan Penting
- Cashback yang diberikan sebesar 65% dari biaya provisi sesuai keputusan ALCO dengan maksimal Rp650.000.
- Program promo ini tidak dapat digabungkan dengan program promo kredit konsumer lainnya.
- Contoh program promo yang tidak dapat digabungkan: Promo JConnect Run.
- Untuk fasilitas top up/kompensasi, plafond netto minimal adalah 50% dari plafond awal.
Prosedur Administrasi, Pelaporan, dan Pajak
- Realisasi dan Pencairan Cashback
Realisasi cashback dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank Jatim dengan mendebet CoA Q7364 Biaya Pemasaran Kredit Multiguna pada R/P Cabang/Capem untuk diteruskan ke rekening debitur.
- Kewajiban Perpajakan
Cashback dikenakan PPh 21 Final yang menjadi beban Divisi Kredit Konsumer. Pembayaran dan pelaporan dilakukan oleh Bank Jatim Kantor Pusat sesuai ketentuan.
- Input Data / Registrasi
Kantor Cabang wajib melakukan tertib administrasi, meregister realisasi, menggunakan CoA Q7364, dan melakukan pelaporan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Pelaporan & Klaim
Laporan hasil pelaksanaan promo, dokumentasi, dan permohonan reimburse dikirimkan paling lambat tanggal 14 September 2026.
- Tanggung Jawab & Audit
Kesesuaian dan kewajaran penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab Cabang dan menjadi salah satu obyek pemeriksaan Audit Internal.
KMG HUT65 – Cashback Provisi 65%
Realisasi Hari Ini, Cashback Provisi 65% Menanti!
Manfaatkan kesempatan mendapatkan cashback biaya provisi hingga Rp650.000 selama periode program 1–31 Agustus 2026.
Disclaimer
Informasi mengenai program KMG HUT65 – Cashback Provisi 65% disampaikan berdasarkan materi program yang berlaku. Syarat, ketentuan, mekanisme pemberian cashback, serta ketentuan administrasi mengikuti ketentuan program yang telah ditetapkan oleh Bank Jatim.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim)