CSR bank jatim bantu 50 unit rtlh di madiun

Date: 06 juni 2012

Kategori : CSR


 DIREKTUR Operasional Bank Jatim Eko Antono, menyerahkan bantuan 50 unit rehabilitasi pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan nilai bantuan keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Eko Antono mengharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Madiun serta bagi Kabupaten Madiun pada umumnya. “Kami juga mohon dukungan beserta doanya agar Bank Jatim semakin berkembang sehingga dapat melanjutkan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk membantu masyarakat dan lingkungan sekitar,” harapnya, Rabu (6/6).

Pemberian bantuan rehabilitasi pemugaran 50 unit RTLH itu tersebar di lima  kecamatan di Kabupaten Madiun antara lain Kecamatan Balirjo, Kecamatan Saradan, Kecamatan Mejayan, Kecamatan Pilang Kenceng dan Kecamatan Wungu

Menurut Eko Antono,  tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang dikenal dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR) secara yuridis diterapkan secara efektif di Indonesia pada tahun 2007, yakni sejak diundangkannya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang didalamnya mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk melaksanakan. “CSR Bank Jatim berfokus pada empat bidang antara lain bidang pendidikan, budaya, kesehatan dan sosial,” ujar Eko (admin).