Penandatanganan Loan Agreement, Solusi Penguatan Usaha Industri Primer di Jawa Timur
Date: 18 february 2016Categories :
Dalam rangka meningkatkan daya saing produk dan menggerakkan Usaha Industri Primer, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki strategi untuk menyalurkan fasilitas pembiayaan yang terintegrasi kepada lembaga perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat Jawa Timur. Hal ini diimplementasikan melalui penandatanganan Perjanjian Pemberian Pinjaman (loan agreement) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) di Kantor Pusat bankjatim Surabaya (18/02).
Perjanjian yang secara langsung ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Direktur Utama bankjatim R. Soeroso ini mempunyai tujuan antara lain untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Industri Primer, menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Dengan adanya penandatanganan loan agreement tersebut, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2016 sebesar Rp400 miliar akan siap untuk disalurkan melalui Skema Linkage Program dengan BPR milik Pemerintah Provinsi dan BPR milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Unit mikro dan Unit Usaha Syariah bankjatim. Pemberian pinjaman atau plafon kredit kepada Usaha Industri Primer maksimal sebesar Rp 20 juta dengan suku bunga 9% pa efektif dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.
Direktur Utama bankjatim R. Soeroso menjelaskan bahwa Usaha Industri primer yang dapat diberikan pinjaman adalah usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan tahap pertama hasil produksi sektor primer.
“Usaha Industri Primer mempunyai kriteria berupa kegiatan usaha ekonomi masyarakat/kelompok yang melakukan kegiatan olahan pertama dari hasil produksi meliputi hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, kehutanan, peternakan dan pertambangan” terang R. Soeroso.
Sebagai laporan pertanggungjawaban, bankjatim wajib memberikan laporan perkembangan penyaluran dana pinjaman kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara periodik setiap bulan. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pinjaman sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Disamping penandatanganan Loan Agreement, dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Kredit Pertanian oleh Direktur Utama Bank UMKM Jawa Timur kepada debitur, penyerahan simbolis SPPK Kredit Linkage Program dengan BPR sumber dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Direktur Utama bankjatim kepada Direktur Utama BPR milik Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, penyerahan simbolis MoU bankjatim dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), penandatanganan MoU bankjatim dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, serta penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Senior Business Officer oleh Gubernur Jawa Timur.
Pada tanggal 11 November 2015 yang lalu, bankjatim telah menandatangani Perjanjian dengan LPDB tentang Pendanaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dengan total pinjaman dari LPDB sebesar Rp425 miliar.
Terkait adanya penandatanganan MoU antara bankjatim dan BPKP Jawa Timur, Direktur Utama bankjatim menyampaikan esensi dari MoU tersebut.
“Kerjasama bankjatim dengan BPKP ini adalah untuk mengembangkan, menerapkan dan menguatkan Good Corporate Governance guna meningkatkan kinerja dan kelancaran operasional bankjatim. Dalam hal ini BPKP antara lain akan melaksanakan bimbingan teknis dan pemberian pendapat profesional dalam proses manajemen risiko, pengelolaan aset dan proses bisnis” tegas R. Soeroso.
Diharapkan dari kerjasama dengan beberapa pihak terkait dapat terus meningkatkan kinerja keuangan bankjatim. Berdasarkan kinerja keuangan periode Januari 2016, kinerja bankjatim menunjukkan performa yang tumbuh bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Year on Year / YoY). Hal ini tercermin dari laba setelah pajak bankjatim tercatat Rp133,63 miliar (naik 7,10 %), total aset sebesar Rp 45,45 triliun (naik 11,90 %), penyaluran kredit sebesar Rp 27,74 triliun (naik 8,11 %), perolehan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 37,20 triliun (naik 13,98 %) dan pendapatan bunga sebesar Rp 390,23 miliar (naik 10,69 %).
Rasio keuangan bankjatim posisi Januari 2016, yaitu antara lain Return on Equity (ROE) sebesar 28,35%, Nett Interest Margin (NIM) sebesar 7,21%, Return on Asset (ROA) sebesar 4,83%, Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 57,30% serta Loan to Deposit Ratio (LDR) 74,58%.
bankjatim juga terus memperkuat jaringan hingga ke pelosok daerah dengan memperbanyak titik layanan. Hingga Januari 2016, jumlah jaringan bankjatim telah mencapai 1.425 titik layanan terdiri dari 1 Kantor Pusat, 45 Kantor Cabang, 165 Cabang Pembantu, 185 Kantor Kas, 97 Kantor layanan Syariah, 171 Payment Point, 65 Kas Mobil, 6 Mobil ATM, 688 ATM dan 2 CDM