BANKIT KKPA
- KREDIT KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTANYA (KKPA) adalah kredit yang diberikan kepada Koperasi untuk disalurkan kepada anggotanya dengan pencairan bertahap
- Sasaran Kredit
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI),
- Koperasi Karyawan/Pegawai BUMN/BUMD/ Perusahaan Swasta yang bonafit,
- Koperasi TNI – POLRI,
- Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur (PUSKUD JATIM)
- Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI)
- Koperasi Serba Usaha (KSU),
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan,
- Koperasi lainnya.
- Jangka Waktu
Jangka Waktu fasilitas kredit KKPA antara lain- Koperasi yang anggotanya :
- Berpenghasilan tidak tetap maksimal 5 tahun
- Berpenghasilan tetap maksimal 8 tahun
- PNS/Pegawai BUMN maksimal 16 tahun
- Koperasi Sektor Tebu maksimal 2 Tahun
- Koperasi yang anggotanya :
- Plafond Kredit
Ditentukan berdasarkan hasil analisa kebutuhan kredit dan kemampuan pengembalian kredit - Suku Bunga
Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik. - Jaminan Kredit
- Jaminan Utama berupakelayakan usaha;
- Jaminan Tambahan berupa asset debitur baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau dalam bentuk lain yang dapat diikat sesuai ketentuan.
- Syarat Pengajuan Kredit
- Pas Foto ukuran 4 x 6 seluruh pengurus,
- Copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku) dari seluruh pengurus,
- Copy akta pendirian berikut perubahan dilegalisir Dinas,
- Copy Badan Hukum Koperasi dilegalisir Dinas,
- Copy Berita Acara RAT 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir Dinas,
- Daftar susunan Pengurus dan Pengawas dilegalisir Dinas,
- NPWP, SIUP/TDP,
- Daftar dan Jumlah anggota dan/atau calon anggota,
- Jika koperasi sudah memiliki SIUP/TDP/TDI, harap copy diserahkan kepada Bank,
Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat