Promo KKB - Green Drive Bank Jatim

Date: 01 november 2026

Kategori :


Program Promo Kredit Konsumer

Green Drive Bank Jatim

"Drive the future with Zero Emission & Low Cost"

Deskripsi Program
Periode Program

Berlaku mulai 1 November 2026 - 31 Desember 2026.

Jumlah Kuota

200 NoA KKB EV R2 & 100 NoA KKB EV R4.

Skema Promo

Bundling promo Biaya (Cashback OTR, Subsidi Biaya Provisi, Subsidi Premi Asuransi).

Detail Skema Promo "Green Drive"
Komponen FiturKetentuan NormalSkema Promo "Green Drive"Peruntukan
Cashback OTR - R2: min. Rp 500.000 s/d maks. Rp.5.000.000/unit (Perhitungan terlampir)
R4: maks. Rp. 10.000.000 (Perhitungan Terlampir)
Roda 2 & Roda 4
Biaya Provisi 0,50% dari Plafond Subsidi 50% (Menjadi 0,25%) Khusus Roda 4
Subsidi Premi Asuransi Ditanggung Debitur 100% Subsidi 50% Premi Thn Ke-1 (Maks Rp 5.000.000/debitur) Khusus R4 EV
(Plafond min. Rp 100 Juta)
Syarat dan Ketentuan Peserta

Calon Debitur / Debitur yang melakukan realisasi Kredit Kendaraan Bermotor dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Kriteria Objek dan Kategori Kendaraan:

  • Program promo berlaku khusus untuk pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/ Electric Vehicle (EV).
  • Kategori kendaraan mencakup Kendaraan Roda 2 EV dan kendaraan Roda 4 EV.

2. Skema Pemberian Promo:

Kendaraan Roda 2 EV

  • Cash back OTR diberikan sebesar min. Rp 500.000 s/d maks. Rp 5.000.000 dengan minimal Plafond Kredit Rp 25.000.000.

Kendaraan Roda 4 EV

  • Cash back OTR diberikan sebesar maks. Rp 10.000.000, minimal Plafond Kredit Rp 100.000.000.
  • Subsidi Biaya Provisi sebesar 50% (sehingga biaya provisi menjadi 0,25% dari plafond).
  • Subsidi Premi Asuransi Tahun Pertama All Risk sebesar 50%, dengan pemberian subsidi maksimal sebesar Rp 3.000.000 (Plafond Kredit R4 EV minimal sebesar Rp 100jt).

Nikmatin Beragam Fitur JConnect

Informasi Lebih Lanjut

  • Info Call Center Bank Jatim 14044
  • WhatsApp PRITA
Bank Jatim berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia. Bank Jatim merupakan peserta penjamin LPS.