Kredit Sertifikasi Hak Atas Tanah
adalah kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro dan Kecil secara perorangan/kelompok/ koperasi/badan usaha, penggunaannya untuk meningkatkan hak atas tanah yang bukti kepemilikan tanah secara hukum tidak ada masalah/sengketa dan untuk mempermudah Pengusaha Mikro dan Kecil dalam mengakses skim kredit usaha produktif lainnya yang ada di Bank Jatim.
Sasaran Kredit
- Perorangan;
- Perusahaan yang berbadan hukum;
- Koperasi;
- Kelompok.
Plafond Kredit
Disesuaikan dengan kebutuhan debitur di masing-masing daerah.
Jaminan Kredit
Jaminan Tambahan adalah setipikat tanah yang masih dalam proses di BPN.
Syarat Pengajuan Kredit
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6,
- Fotocopy KTP/ SIM,
- Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK),
- Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah,
- Surat kematian/cerai jika telah berstatus janda/duda,
- Bukti kepemilikan tanah berupa Petok/Girik dan atau surat-surat lainnya yang diperlukan,
- Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat.